TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan
yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan
juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan
minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
2.
Jelaskan dengan lengkap
yang dimaksud dengan,
a. Kiriman
uang (Transfer)
b. Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe
Deposit Box
e. Bank
note
f.
Bank Card
g. Travellers
Cheque
h. Letter
of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank Garansi, lengkapi
dengan mekanismenya.
3.
Jelaskan dengan lengkap
dan jelas mengenai :
a. Simpanan
Giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposito
4.
Tn. A bermaksud menyimpan
uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga
2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang
diperoleh Tn. A ?
5.
Tn. A ingin membeli 10 lb
sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran
secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo
seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening
gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
6.
Transaksi yang terjadi
pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa
jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan
besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang
bersangkutan.
PENYELESAIAN
1.
15 keuntungan yang
diperoleh dari jasa-jasa bank yang sering disebut fee based, yaitu :
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
Daftar
pustaka :Buku
PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS
GUNADARMA.
2.
Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan
:
A. Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat
bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
B. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank.
C. Inkaso:
Proses kliring antar kota,
baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan akan lebih lama.
D. Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan
kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau
benda benda berharganya.
E. Bank note:
Uang kartal asing yang
dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
F. Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk
dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
G. Travellers Cheque:
Cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
H. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang
disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak,
maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar
permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai
Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat
penjual.
4. Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual
(beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau
SKBDN itu.
5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary
melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of
delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan
dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN
kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing
bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated
bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat
dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah
memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat
memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan
pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by
negotiation”.
8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank,
terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum.
Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan
akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen
telah dinegosiasi.
9. Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated
bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah
memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank.
Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C
atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing
bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen
yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah
menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan
dokumen.
Issuing bank menyerahkan dokumen original
kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya.
Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran
dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
I.
Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Daftar
pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadarma
University.
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai :
Rekening
yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi
fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan
pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung
menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana
orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank,
tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan
cair di dalam rekeningnya. Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga.
Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering
disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank
memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya)
terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan. Minimal setoran
untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah
setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp
500.000 (untuk rekening giro perusahaan). Sebagai timbal balik atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya
tiap bulan. Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan
mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat
Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja
serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas
sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang
saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi
banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah
tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata
suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang diberikan
kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor
10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini
tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang
mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara
bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1.Buku tabungan.
2.Slip penarikan.
3.Kartu yang terbuat dari plastik.
4.Kombinasi.
simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1.
Deposito
Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2.
Sertifikat
Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin
Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito,
bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito
yang diterbitkannya.
3.
Deposito
on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak
membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka.
Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu
memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan
perjanjian antara deposan dengan bank.
Daftar
pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadarma
University.
2.
Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta
rupiah, tanggal 4 Agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal
22 Agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
((2% x 60.000)/31) x 18 =
Rp. 720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh
Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Daftar Pustaka: Belajar
bareng sama teman dikampus.
3.
Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk
jangka waktu 6 Bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka
tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan
seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di
bayar oleh Tn. A ?
Cara penghitungan bunga
deposito berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari
bunga 365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180
hari 365
= 118356.16 (sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah = 118356.16 + 17753.424
= 136,109.584
Daftar Pustaka : Belajar
bareng sama teman dikampus.
4.
Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama Agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A
apabila bunga dihitung secara Harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa
saldo akhir tabungan pada Bulan yang bersangkutan.
Bunga
harian:
1-6 ( Saldo ) :
((16 % x 70.000) / 365) x 6
= 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x 5
= 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X
7 = 3375,3425
19-25 ( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x
7 =
3682,1918
26 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x
7
= 613,69863
Saldo
akhir : 8767,1236
Pajak
15% : 1315,06854
Saldo bersih
: 7452,0556
Daftar Pustaka : Belajar
bareng sama teman dikampus.
0 komentar:
Posting Komentar